Minggu, 30 Oktober 2011

Pelanggaran Didunia Maya

Pelanggaran Etika di Dunia Maya
Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet. Seperti apabila kita memiliki akun di sebuah forum, ketika kita melakukan pelanggaran baik menerbitkan tulisan yang berbau SARA, pornografi, ataupun menjelek-jelekan orang atau kelompok lain maka akun kita dapat di nonaktifkan atau di banned dari forum tersebut.

Pelanggaran yang Sering Dilakukan

Di dunia Internet seiringnya kemajuan teknologi, intensitas dan frekuensi pelanggaran pun semakin marak. Para pelanggar pun tanpa merasa bersalah dan tanpa merasa berdosa dan sadar melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang sering dilakukan dan sering ditemui adalah penghinaan dan pencemaran nama baik serta mengintimidasi/mengancam (cyber bullying) kepada orang lain.
Sudah beberapa kasus yang akhirnya dimeja-hijaukan karena masalah ini. Beberapa contoh adalah Prita Mulyasari, Nur Arafah/Farah, 4 murid sekolah dikeluarkan, Luna Maya dituntut oleh media, dan beberapa kasus lagi. Bisa saja kasusnya nanti ke depannya lebih banyak lagi jikalau kita tidak mengetahui dan tidak mau berkomunikasi dengan etis.

Privasi Bukanlah Konsumsi Publik

Privasi ini bukanlah konsumsi publik. Sayangnya kita seringkali mengungkapkan hal privasi kita ke dunia maya. Akhirnya yang seharusnya orang lain tidak boleh tahu, akhirnya malah tahu karena keteledoran kita, contohnya rahasia “dapur” rumah tangga (atau pacaran), -lagi marahan,dsb- atau misalkan kita sedang sendirian di rumah/kos-kosan, atau juga hal yang lain. Ini sebenarnya berbahaya tanpa kita sadari Contoh kasus pertama kita lagi marahan dengan istri atau pacar, bisa jadi ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan hal ini, malah ngompor-ngompori, dan akhirnya malah putus/cerai karena masalah privasi. Bahkan ada kasus suami yang membunuh istri karena merubah status pernikahannya dari married ke single. Contoh kasus kedua misalkan kita lagi sendirian, bisa jadi ada pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan, berbuat jahat seperti menculik, berbuat “sesuatu”, dll. Oleh karena itu, kita harus benar-benar memfilter dan berpikir ulang apa yang sebaiknya diposting atau tidak.

Internet Bukan Tempat Sampah

Kebanyakan dari kita tanpa filter posting sesukanya di internet, seakan-akan internet menjadi tempat sampah. Semua yang kita lakukan, kita rasakan, sedang dimana, semuanya kita posting. Parahnya lagi, curhatan, amarah, emosi, caci-makian, intimidasi, dll kita keluarkan semuanya di internet seperti di Jejaring Sosial atau Blog/Micro Blog. Padahal, Jejaring Sosial, Blog, dsb adalah sarana publik dimana semua orang dapat mengakses. Akhirnya bila ada orang yang tahu kemudian melaporkan hal ini ke orang yang dirugikan, maka akan jadi suatu kasus yang dapat dijerat oleh UU ITE.

Undang-Undang di Indonesia

Indonesia telah menyusun dan mensahkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan 2 tahun sejak disahkan sudah harus dilaksanakan.
Berikut ini adalah beberapa pasal UU yang dapat digunakan untuk menjerat para pelaku pelanggaran hukum dalam dunia elektronik khususnya publikasi di Internet (selengkapnya dapat di download di bawah ini).

UU ITE:
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

BAB VIII PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
  1. Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
  2. Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.

Pasal 39
  1. Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

BAB XI KETENTUAN PIDANA
Pasal 45

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).




Pasal 51
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Bank Aceh: Antara Video Ciuman dan Pelanggaran UU ITE


Munculnya sebuah rekaman dari kamera CCTV yang dipasang pada salah satu ATM milik Bank Aceh yang diupload ke media Youtube membuat heboh penghuni dunia maya khususnya yang menjadi warga Kota Banda Aceh. Munculnya kehebohan tentu saja karena video itu memperlihatkan sepasang remaja sedang berciuman di dalam salah satu ATM Bank Aceh yang ada di Kota Banda Aceh. Durasi adegan tak senonoh itu kurang lebih 45 detik dari keseluruhan durasi video itu adalah 1.57 menit. Ini akan menjadi musibah baru bagi Manajemen Bank milik rakyat Aceh tersebut karena sebelumnya sudah ada kasus bobolnya dana nasabah.
Kemunculan video semacam itu membuat kita sangat prihatin dengan prilaku moral anak muda Aceh yang kian lupa pada kaidah atau norma-norma agama yang kita anut. Dan sungguh disesalkan juga adalah kesalahan pihak pengelola Information Technology (IT) Bank Aceh yang meloloskan video ini ke situs media sosial Youtube pada 28 Juni 2011 sehingga masyarakat ramai pun mengetahuinya.
Pada hal, semua rekaman video yang diperoleh dari kamera CCTV di gerai ATM sebuah bank atau instansi penting pemerintah tidak boleh dikomsumsi publik karena ia bersifat konfidensial dan privasi. Tindakan penyebaran video ciuman tersebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 dan pasal 32.
Ini yang seharusnya dipahami oleh pihak Bank Aceh sehingga pihak IT mereka tidak melakukan kecerobohan fatal seperti penyebaran video ciuman bertajuk “Aceh cok jatah” tersebut.
Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1, disebutkan, para pelanggar UU ITE adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sedangkan pasal 32 ayat 2, menyebutkan pelanggar lainnya adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Pelanggaran terhadap Pasal ini akan dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Bank Aceh sedang mengalami cobaan berat karena kasus memalukan seperti ini. Petaka besar akan terjadi yang menurut analisa penulis, sah-sah saja pihak manajemen Bank Aceh memberi alasan sebagai bentuk pembelaan atas kekonyolan mereka membagikan informasi rahasia itu. Dan sejauh mana mereka serius menanggapi kesalahannya itu yang menarik ditunggu.
Tentu saja, pihak kepolisian harus bertindak cepat agar kasus penyebaran video berbau mesum cepat terungkap. Kita sepatutnya khawatir dan tak ingin kejadian serupa terulang kembali pada Badan Usaha lainnya di wilayah Aceh yang menerapkan Hukum Syariat Islam ini.
Pihak manajemen Bank Aceh tidak boleh menanggapi persoalan penyebaran video ciuman di ATM mereka ini sebagai masalah yang ringan. Tidak serius! Mengapa? Pesan moral dari video tersebut sangatlah buruk dan memiliki efek yang sangat berbahaya jika telah dikonsumsi oleh para remaja lain. Sifat dari sebuah dokumen yang sudah terpublikasi di dunia maya adalah milik umum. Siapapun yang terkoneksi ke Internet dapat dengan mudah mengakses file tersebut. Tak peduli dimana mereka berada.
Penulis dan mungkin para pembaca sekalian menyimpan sebuah tanya dalam hati kita masing-masing, “Mengapa manajemen Bank Aceh begitu rapuh?” Biarlah mereka yang menjawabnya karena Bank Aceh berada diantara video ciuman dan pelanggaran UU ITE. Semoga juga pihak kepolisian mau bekerja serius untuk membuat kasus ini terang benderang agar kita semua bisa belajar lebih jauh dari kebobrokan moral remaja Aceh dan pihak yang bertanggung jawab pada Bank Aceh itu.[]

CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE

Pelanggaran Terhadap UU ITE

Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.

Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.

Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.

Contoh Pelanggaran UU-ITE [pasal 30 (3)]

Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta - pasal 46 [3].
Pasal 30
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
JENIS JENIS PELANGGARAN DUNIA MAYA (DEFKOMINFO)
4.      Padang ( Berita ) : Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistim komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”.
5.      Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu (30/05).
6.      Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
7.      Kejahatan itu meliputi, pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
8.      Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya.
9.      Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung dibalik hak kebebasan berpendapat dan berserikat.
10.  Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet.
11.  Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, filem dan karya tulis dilindungi hak ciptanya.
12.  Selain itu, menampilkan gambar-gambar  dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno.
13.  Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk, penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit.
14.  Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
15.  Resiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
16.  Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif dengan resiko bagi korban, 98 persen investasi ini gagal atau rugi.
17.  Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
18.  Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking.
19.  Ia menjelaskan, recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitim dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistim keamanan pada suatu perusahaan.
20.  Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data.
21.  Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
22.  Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
23.  Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket.
24.  Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya.
25.  Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
26.  Phishing merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan.
27.  Perjudian bentuk kasiono banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.
28.  Cyber stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”, demikian Cahyana Ahmadjayadi.
29.  Polri
30.  Penindakan kasus “cyber crime” (kejahatan menggunakan fasilitas teknologi informasi) oleh jajaran Polri sering mengalami hambatan, terutama menangkap tersangka dan penyitaan barang bukti.
31.  Dalam penangkapan tersangka, anggota Polri sering tidak dapat menentukan secara pasti siapa pelaku cyber crime itu, kata Kepala Unit IT dan Cyber-crime, Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri, Kombes (Pol) Petrus Reinhard Golose dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu.
32.  Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
33.  Ia menyebutkan, hambatan ini terjadi karena tersangka melakukan cybers crime melalui komputer yang dapat dilakukan dimana saja, tanpa ada yang mengetahui sehingga tidak ada saksi melihat langsung.
34.  Menurut dia, hasil pelacakan paling jauh hanya dapat menemukan IP addres dari pelaku dan komputer yang digunakan.
35.  Hasil itu akan semakin sulit, apabila tersangka melakukannya di warung internet (warnet), karena saat ini jarang pengelola warnet melakukan registrasi terhadap pengguna jasa.
36.  Dalam kondisi ini, Polri tidak dapat mengetahui siapa yang menggunakan komputer tersebut saat terjadi tindak pidana cyber crime, ujarnya.
37.  Kendala juga terjadi pada penyitaan barang bukti dengan banyaknya permasalahan, karena biasanya pihak pelapor sangat lamban  melakukan pelaporan sehingga data serangan di log server sudah dihapus dan biasanya terjadi pada kasus deface.
38.  Akibatnya, penyidik menemui kesulitan dalam mencari log statistik yang terdapat dalam server, karena biasanya secara otomatis server menghapus log yang ada untuk mengurangi beban.
39.  Hal ini juga membuat penyidik tidak menemukan data yang dibutuhkan dijadikan barang bukti, sedangkan log statistik merupakan salah satu bukti vital dalam kasus hacking untuk menentukan arah datangnya serangan, tambahnya.
40.  Lebih lanjut, Petrus mengatakan, guna  meningkatkan penanganan cyber crime yang kasusnya makin meningkat, maka Polri berupaya melakukan pembenahan personil, sarana prasarana, kerjasama dan koornidasi, sosialisasi dan pelatihan.
41.  Dalam hal personil, ia mengakui, Polri masih mengalami keterbatasan SDM yang tidak bisa diabaikan. Untuk itu Polri mengirim anggotanya mengikuti kursus penanganan kasus ini seperti ke CETS Canada, Internet Investigation di Hongkong, Virtual Undercover di Washington dan Computer Fortensic di Jepang.
42.  Dalam sarana prasarana, Polri berupaya meng-update dan upgrade teknologi informasinya dengan fasilitas Encase versi 4 dan 5, CETS, COFFE, GSM Interceptor, GI2, GN 9000, DF dan Helix.
43.  Kerjasama dan koordinasi dengan pihak lain diupayakan bersifat bordeless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga bisa berkoordinasi aparat penegak hukum negara lain.
44.  Sedangkan sosialisasi dan pelatihan dilakukan ke  Polda-Polda dan penegak hukum lainnya (jaksa dan hakim) agar memiliki kesamaan tindak dan persepsi mengenai cybers crime terutama dalam pembuktian, penggunaan barang bukti, penyidikan, penuntutan dan pengadilan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tambah Petrus Reinhard Golose. (ant)

Bagaimana cara Berinternet Yang Sehat ?

Langkah-langkah berinternet Sehat

Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika, lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya. Dibawah ini ada beberapa etika yang dapat diterapkan antaralain:

1.    Kesan Pertama di Tangan Anda
Di dunia nyata, orang seringkali menilai seseorang dari penampilan, sebelum mengetahui perangai yang sebenarnya. Oleh karena itu, banyak yang mengutamakan penampilan untuk mendapatkan kesan terbaik.
Kecuali pada saat menggunakan layanan video conference, orang lain di dunia sana tak akan mengetahui pakaian apa yang Anda kenakan saat menggunakan Internet. Kemeja rapi dan wanginya parfum tak akan membawa pengaruh apa-apa. Tetapi tangan Anda akan sangat berguna, karena sebagai besar komunikasi di Internet disajikan dalam bentuk teks.
Tangan Anda akan menghasilkan tulisan yang memberikan kesan pada orang lain. Tulisan yang ringkas, jelas, tetapi menggunakan tata bahasa yang benar akan lebih dihargai daripada tulisan yang asal ketik. Di Internet, editor tulisan Anda adalah Anda sendiri. Pengetahuan dasar tata bahasa akan menjadi modal Anda ketika ber-internet.

2.    Hindari Penggunaan Huruf Kapital
Menggunakan huruf kapital (uppercase) tidak dilarang. Tetapi jika berlebihan, misalnya sampai satu alinea, apalagi diimbuhi dengan tanda seru, orang akan malas membacanya. Tak hanya itu, karena huruf kapital seringkali dianalogikan pada suasana orang yang sedang emosi, marah, atau berteriak-teriak. Gunakan huruf kapital satu-dua kata hanya untuk penegasan pada kata tersebut.

3.    Memberi Judul dengan Jelas
Ketika mengirim sebuah email, Anda harus memberikan judul pada email tersebut. Seperti halnya tulisan pada koran atau majalah, judul harus menggambarkan isi tulisan. Judul inilah yang pertama kali dilihat oleh penerima email. Judul seperti “Mau Bertanya”, “Tanggapan”, dan sebagainya, cenderung diabaikan karena tidak spesifisik.
Disarankan untuk memberi judul seperti:
  • Pertanyaan tentang masalah catridge pada printer.
  • Tanggapan tentang penanggulangan masalah catridge pada printer.
4.    Menggunakan BCC daripada CC pada Email
Alamat email bagian privasi seseorang. Beberapa orang mungkin kurang suka jika alamat email-nya disebarkan kepada umum. Mengirim email ke banyak alamat menggunakan CC memungkinkan penerima mengetahui setiap alamat email yang kita kirim. Oleh karena itu, sebaiknya kita menggunakan BCC jika mengirimkan email secara masal.

5.    Membalas Email dengan Cepat
Idealnya membalas email paling lambat 24 jam setelah email itu diterima. Tetapi tidak setiap orang selalu terkoneksi ke Internet, apalagi di Indonesia yang masih banyak menggunakan jasa warnet untuk mengunjungi dunia maya. Setidaknya, kita harus segera membalasnya ketika sebuah email dibaca. Jika belum sempat, beritahu pengirim bahwa kita akan membalasnya di kemudian hari.

6.    Membaca Dulu, Baru Bertanya
Internet tempat berbagai pengetahuan. Ada kalanya kita ikut bergambung pada sebuah forum diskusi yang membahas salah satu bidang ilmu. Di sana kita bisa berkonsultasi. Setiap pertanyaan dan jawaban pada forum selalu diarsipkan untuk dibaca kembali oleh anggota forum. Usahakan agar kita membaca dulu apa yang sudah dibahas pada forum tersebut sebelum bertanya. Fasilitas pencarian bisa membantu Anda untuk menemukannya.

7.    Tidak Mengirim File yang Terlalu Besar
Kecepatan untuk akses Internet berbeda-beda. Oleh karena itu, pertimbangkan juga jika akan mengirimkan file. File dengan ukuran lebih dari 5 MB akan memperlambat proses download. Gunakan program kompresi file jika diperlukan.

8.    Menggunakan Kutipan
Ketika Anda bertemu dengan seorang teman dan tiba-tiba ia berkata: “sepuluh ribu”, mungkin Anda akan mengernyitkan kening karena heran. Berbeda dengan bila ia berkata: “kemarin kamu menanyakan harga buku matematika. Ternyata harganya sepuluh ribu”.
Di Internet, kutipan diperlukan bila kita membalas suatu email atau memberi tanggapan di pada milis. Contohnya:
Balasan tanpa kutipan:
Ya, saya akan datang.
Balasan dengan kutipan:
> Saya mengundangmu datang ke Bandung minggu ini.
Ya, saya akan datang.

9.    Tidak Hanya Copy-Paste
Internet memungkinkan siapapun untuk mengambil konten dengan mudah dan cepat. Konten yang kita ambil tersebut, misalnya sebuah artikel, tentunya hasil jerih payah orang lain ketika menulisnya. Catatlah nama penulis serta URL tempat tulisan tersebut, dan cantumkan ketika kita menggunakannya sebagai referensi.

10.    Kembali pada Diri Sendiri
Perilaku kita berinternet memang tak akan ada yang memantau. Di ruangan tanpa tatap muka, siapapun bisa berbuat berdasarkan kehendaknya. Seringkali kita menemukan informasi palsu, kata-kata tak senonoh, dan perilaku lainnya yang kurang pantas secara etika.
Di Internet juga terdiri dari kumpulan pengguna Internet yang entah ada di mana, berapa umurnya, bagaimana wataknya, dan sebagainya. Menghadapi dunia macam ini, semestinya kita berlapang dada. Ada baiknya juga bertanya pada diri sendiri, kita ingin diperlakukan seperti apa dan apa yang kita lakukan kepada orang lain.

 Berikut ini adalah Kasus pelajaran-pelajaran penting yang dapat diterapkan, agar tidak terjadi kesalahan dalam komunikasi di dunia maya, antaralain:

1.    Rule#1 – Kita cuma bertegur sapa dalam tulisan, bukan fisikal.
Contoh kasus :
Ini pelajaran paling pertama yang saya dapat sewaktu mengikuti sebuah  milis teman satu angkatan. Kita suda bergaul dan berteman akrab selama 5-6 tahun. Kadang terdapat canda yang bersifat sarkastis, kasar dan menjatuhkan satu sama lain. Pada saat itu kita masih bisa tertawa di atas “penderitaan” orang lain. Dan yang paling penting “No Heart Feeling”. Itu ketika kita masih sama-sama sekolah dan bertatap muka. Masing-masing sudah mengerti gesture dan mimik wajah teman kita ketika mereka berkeberatan atau tidak suka dengan hal itu.
Ketika itu kita suda sama-sama lulus sekolah. Kita hanya bertegur sapa lewat milis. Hanya beberapa orang saja yang masih dapat bertemu langsung karena ada kedekatan geografis. Seorang teman bertanya apa manfaat ikutan seminar Tung Desem Waringin lewat milis. Banyak feedback yang menjawab. Serius, setengah serius, dan bahkan tidak berhubungan secara langsung. Saya waktu itu jawab, “Biar tau belangnya BC”. Nanti kalo sudah mengetahui, bisa jadi bos.” Seorang teman dengan nada tinggi menjawab, “LU LIAT TULISAN LU. LU GA MALU MEMPERMALUKAN DIRI SENDIRI”. Dalam email itu saya tebar emoticon. Respon itu jika dalam dunia nyata saya sampaikan dalam nada bercanda. Ternyata pesan implisit itu tidak sampai ke sasaran. Saya malu berat.
Lesson Learned #1:
Emoticon tidak selalu mewakili. Sebaiknya, selalu berbicara dalam konteks yang tepat itu akan lebih baik.
2.    Rule#2 - Bertindak sopan itu selalu lebih baik
Contoh kasus:
Pernah dalam suatu waktu mailing list beasiswa heboh. Ada salah satu member senior yang merasa terganggu dengan tindakan user-user lain yang tidak tau sopan santun. Ceritanya si member senior ini sering memberi tip dan trik mendapatkan beasiswa. Karena merasa cocok dengan pendekatan yang dilakukan si senior ini, beberapa member lain meminta tolong secara seenaknya lewat YM. Sok akrab (dengan memanggil ‘lu’ dan ‘gw’), Sok tau (salah satu member melabel si senior, “Sombong ga pernah jawab message gw) dan terakhir, menganggap si senior adalah ensiklopedia tempat jawaban semua hal. Si senior merasa tindakan sok akrab itu menyinggungnya, karena beliau merasa TIDAK KENAL dengan si penyapa. Apalagi dilabelin “sombong”, waduh…tersinggung berat dia. Kesibukan dan mungkin cara bertanya yang kurang sopan itu yang membuat si senior ini mengabaikan pesan singkat itu.
Lesson Learned #2:
Tiap orang berada dalam domain yang berbeda. Perhatikan Rule #1, kita tidak pernah tau dengan siapa kita berbicara. Bukan salah anda jika menganggap lawan bicara adalah sebaya dengan kita, punya banyak waktu luang dan serba tau. Anda tidak pernah tau bentuk fisikalnya bukan? Bisa jadi yang kita anggap begitu adalah seorang kandidat doktor yang sangat sibuk untuk menyiapkan kuliahnya, hanya punya waktu hal-hal serius dan sudah berkeluarga. Olehkarena itu selalu lebih baik bertindak sopan kepada siapapun.
3.    Rule#3 - Mengikuti adat istadat setempat.
Contoh kasus:
Ada satu forum di Kaskus yang isinya hanya caci maki, SARA dan debat kusir, tidak ilmiah dan kesannya mengada-ada. Yak…jika anda seorang kaskuser pasti familiar dengan thread FIGHT CLUB ato FC. Saya tidak menikmati diskusi itu. Tapi ada orang-orang tertentu yang merasa mendapat kepuasan batin dengan bertarung di FC. Ini mungkin mirip kepuasan saya ketika dapat kenaikan gaji. Hanya di thread ini, caci maki bertebaran. SARA dihalalkan. Di thread lain, bisa kena timpuk bata merah. Ibaratnya, anda sudah disediakan WC untuk tempat kencing. Jangan coba-coba kencing di ruang tamu ato kamar tidur (kecuali ngompol). Saya sendiri tidak setuju dengan forum itu. Tapi, saya memilih untuk menjauhi forum itu dan tidak cobacoba “kencing” di thread lain. Begitu juga ada dengan mailing list ato milis. Tiap milis punya aturan. Mengikuti saja. Tidak ada ruginya dengan bertindak sopan.
Lesson learned #3.
Jika kita masuk dalam komunitas, maka kita harus MAU atau TIDAK MAU, mengikuti adat istiadatnya. jika dirasa tidak cocok, berarti jangan pernah mengikuti komunitas itu. Cari saja yang cocok. Aturan yang sama juga berlaku di dunia maya. Mengutip ucapan orang bijak, “You give respect. You get respect.
Yang terakhir ini, bukan suatu rules. Tapi sekedar himbauan dalam berkirim email.
Jangan membiasakan hal seperti berkut ini:
Subjek dan isi tidak berkaitan sehingga Out of Topic
One-line posting.
Me-reply semua message tanpa berusaha mengedit bagian-bagian yang diperlukan.
Tidak semua orang punya bandwith besar. Bisa anda bayangkan seseorang yang haus informasi mengakses internet di warnet. Berusaha menggali informasi pelan-pelan dengan membuka email satu persatu. Dan dia menjumpai banyak email yang berkategori diatas, bisa anda bayangkan bagaimana perasaannya?

Etika dalam menerima e-mail
Jika kita menerima pesan e-mail yang pengirimnya menggunakan huruf kapital, mengirim kembali seutuhnya pesan-pesan yang kita kirimkan, atau menjawab pertanyaan panjang kita, dengan ucapan, “saya kira begitu”, atau “betul.” Nah, untuk mencegah hal itu terjadi, ada baiknya kita mengetahui beberapa di antaranya:
  1. Perlakukan e-mail secara pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan secara pribadi, tidak sepatutnya kita mengirimnya ke forum umum, seperti kelompok grup, atau mailing-list. Email pada dasarnya adalah alat komunikasi personal.
  1. Jangan Membicarakan Orang Lain
Jangan membicarakan orang atau pihak lain, apalagi kejelekan- kejelakannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang anda tulis. E-mail memiliki fasilitas bernama “Forward”, yang mengizinkan si penerima akan meneruskannya (forward) ke orang lain.
  1. Jangan gunakan huruf kapital
Seperti halnya membaca suratkabar, atau surat, membaca pesan e-mail yang menggunakan huruf besar/kapital yang berlebihan tidak enak dilihat. Tapi di samping itu, terutama dalam tata krama berkomunikasi dengan email/chat, penggunaan huruf besar [kapital] biasanya dianggap berteriak. Mungkin saja maksudnya hanya untuk memberi tekanan pada maksud Anda.
  1. Jangan terlalu banyak mengutip
Hati-hati dalam melakukan balasan (reply). Fasilitas ‘Reply’ dari sebagian besar program mailer biasanya akan mengutip pesan asli yang Anda terima secara otomatis ke dalam isi surat Anda. Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu, dan hanya menjawab bagian-bagian yang relevan saja.
  1. Jangan gunakan CC (copy carbon)
Jika Anda ingin mengirim mail ke sejumlah orang (misalnya di mailing-list), usahakan atau hindari mencantumkan nama-nama pada baris CC. Jika Anda melakukan hal itu, semua orang yang menerima e-mail Anda, akan bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mailnya dibeberkan di depan umum. Selalu gunakan BCC (blind carbon copy). Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mailnya sendiri.
  1. Jangan gunakan format HTML
Jika Anda mengirim sebuah pesan penting ke rekan Anda, jangan gunakan format HTML tanpa Anda yakin bahwa program e-mail rekan Anda bisa memahami kode HTML. Jika tidak, pesan Anda sama sekali tidak terbaca atau kosong. Sebaiknya, gunakan plain text.
  1. Jawablah Secara Masuk Akal
Jawablah setiap pesan e-mail secara masuk akal. Jangan menjawab dua tiga pertanyaan dalam satu jawaban. Apalagi, menjawab pesan e-mail yang panjang lebar, dan Anda menjawab dalam satu kata: “Good.” Wah, ini sangat menyebalkan.
  1. Sebaiknya untuk efisiensi penggunaan kata, gunakan singkatan yang sudah lazim digunakan
Untuk efisiensi penggunaan kata, frase atau istilah By the Way (= ngomong-ngomong) bisa disingkat menjadi BTW. In My Opinion (=menurut hemat saya) bisa disingkat IMO. Because (=karena) bisa disingkat menjadi ‘coz. Penggunaan kata sapa Bahasa Inggris misalnya, kalimat How are you?, bisa diganti menjadi How R U? Kalimat “Menurut hemat saya” bisa diganti menjadi IMHO (In My Humble Opinion) dan sebagainya.

Cara Berkomunikasi

Didalam berinternet, perlu juga diperhatikan cara-cara yang baik dalam penggunaannya dan pelaksanaannya. Maka dari itu, dengan artikel ini akan saya sampaikan beberapa cara yang saya ketahui dalam berhadapan dengan dunia internet/maya.
  • Cara Berkomunikasi
Ini adalah cara dalam berkomunikasi di dunia maya, baik dalam keadaan chating Online ataupun ketika kita menerima pesan e-mail yang pengirimnya menggunakan huruf kapital, mengirim kembali seutuhnya pesan-pesan yang kita kirimkan, atau menjawab pertanyaan panjang kita, dengan ucapan, “saya kira begitu”, atau “betul.” Nah, untuk mencegah hal itu terjadi, ada baiknya kita mengetahui beberapa di antaranya:
  1. Perlakukan e-mail secara pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan secara pribadi, tidak sepatutnya kita mengirimnya ke forum umum, seperti kelompok grup, atau mailing-list. Email pada dasarnya adalah alat komunikasi personal.
  1. Jangan Membicarakan Orang Lain
Jangan membicarakan orang atau pihak lain, apalagi kejelekan- kejelakannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang anda tulis. E-mail memiliki fasilitas bernama “Forward”, yang mengizinkan si penerima akan meneruskannya (forward) ke orang lain.
  1. Jangan gunakan huruf kapital
Seperti halnya membaca suratkabar, atau surat, membaca pesan e-mail yang menggunakan huruf besar/kapital yang berlebihan tidak enak dilihat. Tapi di samping itu, terutama dalam tata krama berkomunikasi dengan email/chat, penggunaan huruf besar [kapital] biasanya dianggap berteriak. Mungkin saja maksudnya hanya untuk memberi tekanan pada maksud Anda.
  1. Jangan terlalu banyak mengutip
Hati-hati dalam melakukan balasan (reply). Fasilitas ‘Reply’ dari sebagian besar program mailer biasanya akan mengutip pesan asli yang Anda terima secara otomatis ke dalam isi surat Anda. Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu, dan hanya menjawab bagian-bagian yang relevan saja.
  1. Jangan gunakan CC (copy carbon)
Jika Anda ingin mengirim mail ke sejumlah orang (misalnya di mailing-list), usahakan atau hindari mencantumkan nama-nama pada baris CC. Jika Anda melakukan hal itu, semua orang yang menerima e-mail Anda, akan bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mailnya dibeberkan di depan umum. Selalu gunakan BCC (blind carbon copy). Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mailnya sendiri.
  1. Jangan gunakan format HTML
Jika Anda mengirim sebuah pesan penting ke rekan Anda, jangan gunakan format HTML tanpa Anda yakin bahwa program e-mail rekan Anda bisa memahami kode HTML. Jika tidak, pesan Anda sama sekali tidak terbaca atau kosong. Sebaiknya, gunakan plain text.
  1. Jawablah Secara Masuk Akal
Jawablah setiap pesan e-mail secara masuk akal. Jangan menjawab dua tiga pertanyaan dalam satu jawaban. Apalagi, menjawab pesan e-mail yang panjang lebar, dan Anda menjawab dalam satu kata: “Good.” Wah, ini sangat menyebalkan.
  1. Sebaiknya untuk efisiensi penggunaan kata, gunakan singkatan yang sudah lazim digunakan
Untuk efisiensi penggunaan kata, frase atau istilah By the Way (= ngomong-ngomong) bisa disingkat menjadi BTW. In My Opinion (=menurut hemat saya) bisa disingkat IMO. Because (=karena) bisa disingkat menjadi ‘coz. Penggunaan kata sapa Bahasa Inggris misalnya, kalimat How are you?, bisa diganti menjadi How R U? Kalimat “Menurut hemat saya” bisa diganti menjadi IMHO (In My Humble Opinion) dan sebagainya.
Internet merupakan sebuah jaringan dan informasi global (dunia). Bayangan, sejuta manfaat bisa kita dapat hanya bermodalkan kemampuan dan kemauan menggunakan internet. Misalnya, berkorespodensi dengan rekan dipenjuru dunia menggunakan “surat super ekspres” (email). Kita juga bisa dengan leluasa memperoleh data untuk tugas sekolah, membaca berita nasional dan manca negara, mencari lowongan pekerjaan dan beasiswa dan masih banyak lagi hal lain yang bisa kita dapatkan melalui Internet.
Tentu saja tidak seluruh isi di Internet dapat bermanfaat, jika kita tidak sepandai-pandai dalam menggunakan Internet. Karena sifatnya bebas, maka ada saja meteri atau isi yang bersifat negatif di Internet. Misalnya pornografi, perjudian, sadisme dan rasisme. Belum lagi dengan aneka macam program jahat komputer (virus, trojan, spyware) yang dapat merusak data, serangan e-mail sampah (spam), penipuan, pelecehan seksual dan pelanggaran privasi.
Tetapi jangan khawatir, dengan pemahaman kita yang cukup tentang Internet serta didukung kedewasaan kita dalam memilah hal yang baik dan yang buruk, maka kita dapat memaksimalkan dampak positif Internet serta sekaligus mengurangi dampak negatifnya. Program “Internet Sehat” ini bertujuan mengajak kita bersama agar peduli dengan “sehat-nya” Internet kita.

  • Sikap Yang Baik diMuka Layar
  1. Gunakan kursi yang secara dinamis dapat diatur tinggi-rendah dan senderan punggungnya.
  2. Posisi monitor bagian paling atas setidaknya setinggi 5-8 cm di atas arah pandang mata.
  3. Untuk menghindari efek silau dari layar monitor, bisa gunakan filter atau pelindung anti-silau.
  4. Duduklah dengan jarak sekitar satu rentangan tangan dari monitor.
  5. Kaki harus dapat menjejak pada lantai atau pada pijakan kaki yang stabil.
  6. Jika menggunakanalat pemegang/penjepit dokumen, tingginya samakan dengan layar monitor.
  7. Antara siku dan pergelangan tangan sejajar dan lurus saat menggunakan keyboard / mouse.
  8. Lengan dan siku berada dalam posisi santai dekat dengan tubuh Anda.
  9. Monitor dan keyboard posisikan di tengah hadapan Anda.
  10. Gunakan keyboard yang memiliki bagian pengungkit di bawahnya untuk mengatur posisi.
  11. Gunakan alas kerja atau meja yang stabil dan tidak goyah.
  12. Sesekali lakukan istirahat pendek dengan berdiri, perenggangan dan melihat arah lain.
(Sumber: Cornell University)

Berikut ini adalah tips yang bisa kamu gunakan untuk berinternet sehat:

Ada 10 Tips yang bisa kamu gunakan untuk berinternet sehat, yaitu:
  1. Jangan terlalu lama di depan komputer atau laptop untuk berinternet. Batasi waktu kamu berinternet, misalnya 2 jam. Setelah itu istirahatlah sejenak dan ganti dengan aktivitas lain. Bila kamu menggunkan mobile internet (ponsel), batasi pula penggunaannya.
  2. Tetapkan tujuan kamu berinternet, jangan sampai keasyikkan membuka website-website lainnya. Internet itu seperti belantara hutan yang luas, kamu harus punya tujuan agar tak kesasar jalan.
  3. Sebaiknya, gunakan internet untuk mengembangkan potensimu dalam menulis. Manfaatkan blog-blog gratis yang ada di internet dengan baik.
  4. Pergunakan internet bukan hanya mencari informasi saja, tetapi pergunakan juga untuk menciptakan informasi di internet. Dengan kamu banyak menciptakan informasika, kamu menjadi pusat sumber berita atau cerita.
  5. Pergunakan video youtube di internet untuk mengupload file video yang kamu shooting dengan film yang baik, siapa tahu kamu bisa menjadi seperti Justin Bieber atau Mbak Jojo dan Jeje dengan Video dangdut Keong Racunnya.
  6. Jadilah seorang blogger yang bergabung dalam komunitas blogger. Dengan kamu bergabung dengan komunitas blogger, dijamin blog kamu tak akan kesepian dari pengunjung.
  7. Hindarilah konten konten yang berbau pornografi, dan sejenisnya. Bila kamu sampai masuk ke sana akan berdampak kurang baik buat dirimu. Sebab banyak gambar atau video yang tak baik kamu lihat.
  8. Bila kamu menyukai fotografi, buatlah blog foto yg memasukkan foto-foto bagus hasil jepretanmu sendiri. Siapa tahu kamu bisa seperti Om Darwis Fotografer yang terkenal itu.
  9. Pergunakan situs jejaring sosial facebook, dan twiter untuk membuatmu terkenal di dunia maya dengan cara berinteraksi dengan para netter baik melalui ponsel atau perangkat lainnya.
  10. Berpikirlah dulu sebelum memposting (Think Before Posting), supaya kamu tidak menyesal. Sebab sesuatu yang sudah kamu posting atau publish akan memberikan bekas pada mesin situs pencarian seperti Google. Ibarat paku yang sudah tertancap di dinding, pasti ada bekas lubang jika ditarik pakunya.
oleh : http://wijayalabs.com/


sumber :
http://alfiannn.multiply.com/journal/item/4/Etika_berinternet?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4h1vNRsjv9BbJ5GC2NFwkSSDHQxSK_OuCyxl8xiHrPTxUgUXOkz-_GpuUJpfO5RKnabWr3CE1B2AmPaGqxJV3Kmiq6otUhryQBbN2QgcKmSr_waR8ZstmOWtXiw5MCOeGCoHgOb6FlixP/s1600/email-marketing-equals-product-selling.png.jpg