Jumat, 04 November 2011

Penanggulangan Etika Berinternet Yang Tidak Sehat

Kunci Penyalahgunaan Internet
Sabtu, 28/05/2011 23:33
Deniawan Tommy Chandra Wijaya

Maraknya penyalah gunaan internet berbau pornografi menurut Sapto Hermawan, pengamat telematika dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Komputer (UPT Puskom) UNS, sejauh ini belum ada solusi ampuh secara program untuk mengatasinya. Karena sistem antipornografi hanya bisa diterapkan pada search engine atau sistem browsing saja, bukan pada implementasi program. Dari situ pun masih susah karena terdapat jutaan keyword (kata kunci-red) porno dari berbagai jenis ragam bahasa yang lolos sensor.
“Apalagi kalau sudah masuk aplikasi sistem seperti Facebook, twitter atau camfrog yang menyediakan layanan pribadi semacam chating, itu makin susah lagi kita filter atau blokir” paparnya
Dari sisi penyedia jasa layanan pun tidak bisa disalahkan atau dijerat pasal hokum karena mereka bukan penyedia jasa pornografi. Sebab pada dasarnya mereka hanya penyedia jasa teknologi informasi yang tujuan awalnya untuk hal positif. Dan tidak hanya pornografi, beragam bentuk penyimpangan sosial dan kejahatan pun bisa dilakukan lewat internet.
“itu penyalahgunaan saja. Sebab kalau mau dilacak dari sisi hokum fasilitas e-mail, chating, atau browsing itu sah. Dan apapun penyalahgunaan akan fasilitas tersebut, ibarat kalimat yang berbunyi; Isi diluar tanggung jawab percetakan” ujarnya.
Meski begitu, masih ada solusi mudah untuk mengatasinya. Dengan memblokir semua akses masuk atau bahkan meniadakan program jejaring sosial didalam jaringan internet pun hanya bisa dilakukan secara terbatas, terutama untuk internet rumahan.
Sapto mengaku solusi utama dari semua itu adalah pengendalian dan pengawasan ketat dari guru, orang tua kepada murid dan anak-anak yang masih dibawah umur dalam menggunakan internet. Senada, Prof Dr Pawito, pakar komunikasi massa dari FISIP UNS, menyatakan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, seperti internet merupakan hal yang tidak bisa lagi dihindari. Dan kurangnya rujukan dalam memahami internet serta longgarnya pengawasan menjadi penyebab utama disorientasi pengguna internet, terutama untuk kalangan anak-anak yang masih dibawah umur.


http://harianjoglosemar.com/berita/kunci-penyalahgunaan-internet-pada-lemahnya-moralitas-44938.html

Internet Sehat:
Pedoman Keluarga dan Orangtua

Contoh-contoh Kasus Penyalah Gunaan dalam berinternet
Foss (free open source software) merupakan suatu program yang dibuat oleh sekumpulan orang yang sangat peduli pada pengguna internet sehingga mempermudah pengguna internet mengakses situs yang ingin dia cari. karena mudahnya mengakese internet banyak orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internet. saya ingin menyampaikan beberapa fakta yang berhubungan langsung dengan penggunaan internet yang kurang bertanggung jawab.
Baru baru ini media massa menyiarkan suatu berita yang berkaitan dengan penyalahgunaan internet yang dilakukan oleh dua orang pemuda dikawasan kuningan, Jakarta. Dua orang pemuda tersebut di tangkap aparat setempat, karena di tempat kediamannya di temukan bahan dasar pembuat shabu-shabu. Setelah di selidiki lebih lanjut, kedua orang pemuda tersebut mengaku memperoleh informasi tentang cara membuat obat terlarang tersebut dari INTERNET.
Pada tahun 1999 di amerika serikat di dapat fakta bahwa dua orang pemuda yang melakukan tindakan pembunuhan massal di sekolahnya menggunakan senjata api. Belakangan diketahui Haris dan Dylan mempunyai kebiasaan mengakses situs yang berkaitan dengan pembunuhan missal serta perakitan senjata api.
Salah satu contoh lain yang mengungkapkan fakta penyalahgunaan internet adalah mudahnya mengakses situs yang berbau pornografi. Meskipun telah dibuat unang-undang anti pornografi tetap saja banyak ditemui pengguna internet yang mengakses situs yang berbau pornografi.
Hanya dengan ketikan beberapa jari, semua kalangan dapat menjelajahi dunia ini. Bayangkan saja, jika komunitas-komunitas yang memiliki prilaku menyimpang di seluruh dunia bertemu di dunia maya dan berusaha meracuni komunitas sehat lainnya dengan visi yang negative. Kaum gay misalnya, mereka dapat dengan mudah bersepakat untuk melakukan kampanye di beberapa tempat dengan mengatasnamakan kebebasan mereka.
Kecanggihan internet juga dapat disalah artikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan program khusus, beberapa selebritis disulap sedemikian rupa dengan memunculkan sisi pornografis dari bagian-bagian tubuhnya dan dengan mudahnya disebarkan ke seluruh dunia. Semua kalangan dapat mengakses dan menikmati hal negative tersebut.
Oleh karena itu, internet sehat wajib digalakan oleh setiap pengguna internet. Dengan jalur yang tepat dan positif internet dapat membantu manusia dalam setiap kegiatannya. Namun, ditangan orang yang tidak bertanggung jawab internet dapat menjadi pemangsa jiwa dan mental setiap manusia, terutama generasi muda zaman ini.

Beberapa tips & trik yang bisa diterapkan untuk internet sehat antara lain :

1. Membatasi akses situs porno
Membuat semacam himbauan berupa tulisan yang bisa dipasang diruang warnet maupun dicover billing masing-masing client (kebetulan kami pakai billing explorer jadi mudah untuk
pasang covernya) sehingga mudah terbaca oleh user.
Salah satu himbauan bisa mirip peringatan dibungkus rokok : “PERINGATAN : Membuka situs porno secara berlebihan dapat menyebabkan komputer hank, serangan virus, koneksi melambat
dan gangguan pikiran kotor dan nafsu” ( sample terlampir di folder ) Ditambah dengan memblok situs yang terindikasi berbau pornografi lewat squid maupun proxy.
( daftar sebagian situs xx terlampir di folder )
Dan juga jangan bosan-bosan memberikan edukasi dan artikel internet sehat kepada user pemula
baik pelajar maupun masyarakat umum, akan kerugian dan bahaya bila membuka situs porno,  arena kebanyakan dari pemula biasanya lebih cenderung untuk coba-coba buka situs porno/xxx. Kalau sudah jor-joran tentu user lain dan warnet itu sendiri yang rugi karena bw kesedot oleh satu user yang kebetulan lagi asyik lihat situs xxx dengan digendongi oleh popup yang berjibun, sehingga koneksi terasa lamban.
Imbasnya buka halaman web seperti yahoo/FS/hotmail atau sudah masuk dalam tahap login ke mail yahoo / FS akan tampil “The page cannot be displayed”. Kalau user lain tidak tahan
biasanya akan segera keluar dari warnet dengan pertanyaan “Kok koneksinya lambat ya?”
Bila warnet bisa memangkas situs xxx dan membiasakan user untuk membuka situs yang lebih berguna tentu image warnet akan lebih bagus, karena sebagian orang awam masih memandang warnet sumbernya gambar-gambar porno.
Dengan semakin sedikitnya yang membuka situs xxx koneksi internet akan semakin lancar dan user pun akan jadi betah internet sehat aman pun tercapai.

2. Carding / CYBER-CRIME & Judi online
Carder saat ini makin lihai dalam melakukan aksinya, sehingga bila tanpa pengawasan yang ketat suatu saat warnet akan kecolongan dan bisa berurusan dengan pihak berwajib karena kebetulan ip address warnet dipakai untuk transaksi carding / card fraud dan juga judi online
yang lagi marak seperti tangkas.net, bola tikus dll.
Solusinya :
Memasang tulisan “STOP CYBER-CRIME” dipintu masuk warnet atau diruangan
dan mengawasi lewat radmin atau fasilitas billing yang ada.
Paling tidak dengan adanya tulisan seperti diatas para carder akan berpikir dua kali untuk melakukan aksinya diwarnet tersebut dan juga warnet turut serta memerangi kejahatan didunia maya yang telah mencoreng nama Indonesia dimata dunia terutama negara-negara
yang telah jadi korban dari carder Indonesia.
Juga membantu aparat dalam memerangi judi di Indonesia walau sangat sulit untuk menghilangkan judi.
Demikian, semoga dapat membantu rekan-rekan warnet yang baru terjun maupun baru mau menjalani bisnis warnet.

Langkah - langkah itu antara lain :
1. Sebelum memulai untuk bersurfing di internet (di rumah atau di warnet atau di kantor), ingatlah apa-apa yang hendak dikerjakan di internet. Tentukan berapa jam anda ingin main, dan situs mana yang harus anda buka. Ingat, internet itu adalah candu bagaikan rokok. anda akan terbengong-bengong di depan layar PC karena anda menyukai keindahan internet.
2. Jangan pernah membuka situs-situs yang aneh-aneh. Selain baik utk kesehatan fisik, mental,rohani juga tidak membahayakan komputer anda (jika main di rumah), karena biasanya situs yang aneh-aneh mengandung banyak virus berbahaya.
3. Usahakan menginstall software yang mampu memfilter situs-situs aneh (direkomendasikan utk para orang tua yang komputernya dipakai oeh si buah hati)
4. Jangan mudah percaya pada orang-orang di dunia maya(tidak percaya bukan berarti curiga tapi waspada). Alangkah baiknya jika data2 pribadi anda tidak pernah ditayangkan di dunia maya.

Mungkin itu saya tips2nya, bisa juga ada tips2 lain.
Mari kita budayakan berinternet sehat mulai dari sejak dini

Sumber:
http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/1940784-berinternet-sehat/

Positif dan Negative Penggunaan Internet

Teknologi informasi saat ini sedang masa-masanya menggandrungi remaja dan anak-anak yang menyita perhatian mereka begitu besar. Melihat pergaulan anak sekarang tidak hanya di dunia nyata tapi juga di dunia maya maka bimbingan dan perhatian dari keluarga harus menjadi prioritas utama sebagai upaya pengawasan bagi mereka agar lepas dari dampak negatif internet.
Peran orang tua adalah memberi peringatan agar mereka tidak lupa waktu, agar tidak salah pergaulan di dunia maya dan agar mereka bisa memanfaatkan internet  secara lebih bijak. Untuk melakukan ini orang tua pun harus pandai-pandai meng-update pengetahuannya tentang teknologi informasi. Paling tidak beberapa hal mendasar seperti browsing, chatting, berkiriim email harus dikuasai.
Ingat bahwa kemajuan teknologi tanpa pengawasan dan pengarahan yang tepat bisa menjadi bumerang bagi penggunanya.
Caranya dengan : MEMBERIKAN PERHATIAN KHUSUS KEPADA ANAK-ANAK
Berikut ini adalah kiat mengenalkan Internet ke anak-anak.
Pertama, Gunakan Internet bersama dengan anggota keluarga lain yang lebih dewasa.
Kedua, pelajarilah sarana komunikasi dan kandungan informasi yang ditawarkan oleh internet Ajarkan kepada mereka bagaimana menggali informasi yang bermanfaat, sekaligus menjauhi informasi yang negatif.
Ketiga, mintalah dengan tegas kepada anak-anak untuk tidak menanggapi / atau menjawab setiap e-mail ataupun private chat dari orang asing, termasuk tidak membuka file kiriman (attachment) dari manapun dan dalam bentuk apapun. Pertegas pula untuk tidak mencantumkan / memberikan biodata pribadi / keluarga, alamat rumah dan data diri lainnya kepada orang asing ataupun ketika mengisi informasi disitus personal ataupun situs lainnya diinternet.
Keempat, mintalah kepada anak-anak untuk segera meninggalkan situs yang tidak pantas atau membuat mereka tidak nyaman, jika tanpa sengaja mereka membuka. Buatlah agar mereka terbiasa terbuka kepada kita tentang segala sesuatu yang mereka temui di Internet.
Kelima, tegaskan kepada anak-anak untuk tidak gegabah merencanakan pertemuan langsung dengan seseorang yang baru mereka kenal melalui Internet. Jika mereka tetap bersikeras untuk tetap bertemu, maka harus dipastikan pertemuannya ditempan umum dan ada yang menemaninya selama pertemuan berlangsung.

      DISINIPUN AKAN DIBAHAS SEDIKIT MENGENAI
·         Cara Penganalan Internet pada macam-macam usia
 USIA 2 S/D 4 TAHUN
Pada usia ini, anak harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa. Melakukan surfing bersama orang tua adalah hal yang terbaik. pengalaman yang menyenangkan sekaligus memperkuat ikatan emosional antara sang anak dengan orang tua
USIA 4 S/D 7 TAHUN
Anak mulai tertarik untuk melakukan eksplorasi sendiri,orang tua harus mempertimbangkan untuk memberikan batasan-batasan situs yang boleh dikunjungi, Anak akan mendapatkan pengalaman yang positif jika berhasil meningkatkan penemuan-penemuan baru mereka di Internet.
USIA 7 S/D 10 TAHUN
Dalam masa ini, anak mulai mencari informasi dan kehidupan sosial di luar keluarga mereka. Tempatkan komputer di ruang yang mudah di awasi.
7 tips keamanan online untuk anak usia 2-10 tahun:
1. Lakukan komunikasi terbuka dan positif dengan anak.
2. Anak-anak dalam usia ini perlu didampingi saat mereka online.
3. Tetapkan aturan yang jelas terkait penggunaan internet.
4. Pastikan anak tidak mengobral informasi personal seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, atau password kepada kenalan online mereka.
5. JIka sebuah situs mengharuskan anak menginputkan nama untuk mempersonalisasi konten web, bantu anak membuat nickname yang tidak mengandung informasi personal.
6. Semua anggota keluarga harus bisa menjadi panutan untuk anak yang baru saja mengenal internet.
Usia 11-14 tahun
Anak dalam usia ini sudah lebih lincah dengan pengalaman berinternet mereka. Meski begitu, perilaku online mereka tetap harus diawasi, untuk memastikan mereka tidak terekspos materi-materi tak pantas. Pastikan anak dalam usia ini sudah tahu informasi personal apa saja yang harus mereka jaga.
Menjaga mereka secara fisik, bisa jadi sudah tidak cocok lagi diterapkan pada anak-anak dalam usia ini.
Letakkan komputer yang terhubung internet di ruang terbuka, yang memudahkan orang tua dan anggota keluarga lain untuk mengawasi.
         Beritahu anak agar mau melapor pada anda, jika ada sesuatu atau seseorang yang meembuat mereka merasa tidak nyaman atau terancam
ADAPUN DALAM HAL LAIN KITA MENGENAL KONSEP S-M-A-R-T
  • S – Safe (Aman). Jangan memberikan informassi pribadi saat kamu chatting atau memposting di online. Informasi pribadi ini termasuk alamat email, nomor telepon dan password.
  • M-Meeting (Pertemuan). Memutuskan untuk bertemu orang asing yang dikenal di jagad maya bisa menjadi aksi yang sangat berbahaya.
  • A – Accepting (Menerima). Menerima email, pesan-pesan singkat (IM), atau membuka file seperti foto dan text dari orang yang tidak kamu percaya bisa menggiringmu ke masalah semisal virus atau pesan tak senonoh.
  • R – Reliable (Terpercaya). Seseorang yang kamu kenal di online bisa saja bohong mengenai siapa diri mereka sebenarnya dan informasi di internet juga berpotensi palsu. Lakukan cek ulang dari situs lain, buku atau dari seseorang yang mengenalnya.
  • T – Tell (Ceritakan). Kamu merasa seseorang atau sesuatu di jagad maya mengganggumu dan mencemaskanmu? Jangan ragu-ragu untuk menceritakannya ke orang tuamu atau seseorang yang kamu percaya. Hal ini berlaku juga jika kamu tahu ada seseorang yang diolok-olok di internet.
Rekomendasi Situs Sehat
Situs sehat adalah alamat situs sehat yang cocok diakses dan dibaca oleh kita-kita para remaja, siswa, keluarga, dan institusi pendidikan. Walaupun keberadaan situs lokal sangat tercatas ketersediaannya, tetapi ternyata cukup banyak diantaranya yang berkualitas Up To Date dan bermanfaat. Beberapa contoh situs tersebut telah dikategorikan secara sederhana agar memudahkan kita.
Kategori tersebut adalah situs ilmu dan pendidikan, situs berita dan infomasi, situs remaja dan keluarga, situs komputer dan TI, situs-situs bursa kerja. Untuk kategori situs anak, agak sulit untuk menemukan yang lokal. Tetapi jangan khawatir, daftar situs anak dibawah ini materinya sangat universal, bersifat mendidik dan menghibur, cocok untuk merangsang kreatifitas adik kita.
Situs Anak :
Ø  Funbrain.com
Ø  Yahooligans.com
Ø  Mamamedia.com
Ø  Funschool.com
Ø  Coolmath.com
Ø  Foxkid.com
Ø  Kids.discovery.com
Ø  Nick.com
Ø  Learningplanet.com
Ø  Cyberkids.com
Ø  Garfieldisland.com
Ø  Situs Ilmu Dan Pendidikan

MANFAAT  INTERNET SEHAT
manfaat positif dari jejaring sosial
Tak selamanya jejaring sosial seperti facebook, twitter, blog dan sejenisnya membawa pengaruh yang negatif. Mungkin hanya sebagian kecil saja yang memiliki pendapat seperti itu. Asal digunakan untuk hal-hal yang berbau positif, maka akan membawa pengaruh dan manfaat yang positif juga bagi penggunanya. Banyak manfaat yang bisa diambil dari jejaring sosial yang kita ikuti diantaranya,
Sebagai sarana untuk berbagi.
Sebagai sarana promosi.
Sebagai sarana untuk menyalurkan hobbi.
Sebagai sarana untuk berekspresi.
Ini hanyalah sebagian dari manfaat jejaring sosial. Masih banyak manfaat lainnya yang bisa kita gali dari jejaring social seperti facebook, website, blog dan yang lainnya. Dengan menyadari banyaknya hal positif serta manfaat yang bisa kita peroleh dari jejaring sosial yang kita ikuti, maka jejaring sosial yang sehat dan aman akan tercipta dengan sendirinya.

 

berikut adalah tips-tips memperkenalkan internet kapada anak-anak

9 Tips Menjaga Anak-anak Tetap Aman di Dunia Maya

















Sebuah kewajiban bagi orang tua untuk menjaga anak-anak dari bahaya yang mengintai baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Sejumlah kiat di bawah ini ditujukan bagi pihak orang tua untuk menjaga si buah hati tetap jauh dari dampak buruk internet.

1. Masuklah ke dunia online mereka
Keterlibatan orang tua di kehidupan online anak-anak sangat penting apalagi mengingat anak-anak kini akrab dengan internet. Selayaknya Anda mengenal lingkup gerak mereka, pastikan juga Anda mengenal ‘taman bermain’ mereka yang lain. Pastikan mereka berselancar di dunia maya dengan aman.

2. Buatlah Aturan
Kebebasan yang tak ada batasnya dalam kegiatan online akan membawa dampak buruk bagi anak-anak. Akan lebih baik jika Anda membuat aturan mengenai lamanya waktu online dan situs-situs apa saja yang boleh atau tidak boleh mereka kunjungi. Anda bisa membicarakannya dulu dengan mereka, termasuk membicarakan mengenai konsekuensi jika mereka melanggar aturan tersebut. Pasang aturan itu di dekat komputer agar mereka selalu ingat.

3. Ajarkan Mereka Untuk Melindungi Privasi
Anak-anak tidak sepenuhnya sadar mengenai konsekuensi mengumbar informasi-informasi pribadi. Nah, tugas Anda-lah untuk membuat anak-anak tahu mengenai sejumlah tindakan seperti:
  • Jangan pernah memberikan nama, nomer telepon, alamat email, alamat rumah, sekolah atau foto tanpa ijin Anda.
  • Jangan pernah membuka email dari orang yang tidak dikenal.
  • Jangan merespon pesan yang mengganggu.
  • Jangan bertemu dengan orang yang dikenal melalui internet.
4. Jangan Abaikan Lokasi
Alih-alih membiarkan anak Anda memakai komputer di kamar pribadi, tempatkanlah komputer di tempat umum. Hal ini akan memudahkan Anda untuk memonitor penggunaannya.

5. Jadilah Sahabatnya
Anjurkan anak Anda untuk memberitahu Anda jika mereka menjumpai hal-hal yang membuatnya tak nyaman. Yakinkan dia bahwa Anda tidak akan berlebihan, menyalahkannya atau melarangnya berinternet ria.

6. Bekerjasama dengan ISP
Jika memungkinkan, bekerjasamalah dengan penyedia layanan internet (ISP) Anda. Biasanya mereka memiliki parental control gratis yang bisa membatasi pengaksesan anak-anak ke situs-situs tertentu. Software-software parental control juga banyak tersedia di internet secara gratis.

7. Maksimalkan Browser Anda
Apabila ISP Anda tidak memiliki kemampuan di atas, Anda masih memiliki opsi aman dalam berinternet di browser Anda. Misalnya jika Anda memakai Internet Explorer, program Content Advisor bisa Anda jumpai di Tools > Internet Options > Content. Ia akan menyaring bahasa, seks dan kekerasan yang ada di internet.

8. Setting Mesin Pencari Anda
Search engine (mesin pencari) seperti Google menawarkan penyaringan yang bisa diklik di Preferences/SafeSearch Filtering. Saat ia diaktifkan, ia mampu memblokir situs yang memuat konten seksual.

9. Kenali Situs yang Aman untuk Usianya
Anda bisa mencari situs-situs yang cocok untuk usia anak Anda dengan konten yang bervariasi seperti tentang film, musik, sejarah, ilmu pengetahuan, dan lain-lain.
Sumber: Parenting

4 Sehat 5 Sempurna Bagi Ortu untuk Kenalkan Internet ke Anak

April 7, 2010 in a. Headline, c. Guru & Ortu by
Fakta perkembangan internet ini menghadapkan orang tua pada dua tantangan sekaligus, yaitu mengenalkan internet kepada anak, dan memastikan bahwa internet bisa jadi “teman baik” buat anak-anak. Tantangan ini makin terasa berat buat orang tua yang sibuk berkarir di luar rumah, karena intensitas pengawasan terhadap anak jadi lebih terbatas.

Untuk memudahkan para orang tua dalam menghadapi tantangan tersebut, berikut adalah 4 (langkah) Sehat 5 Sempurna menciptakan Internet Sehat di rumah:

1. Jadilah orang tua yang melek internet
Perlindungan terbaik terhadap bahaya internet adalah dengan menjadikan diri anda sebagai orang yang melek informasi. Cari dan pahami tentang dasar-dasar internet, bisa melalui artikel, buku atau jika perlu bergabung dalam kelas atau mailing list sehingga anda dapat bertukar pikiran dan pengalaman dengan orang lain. Anda tidak harus menjadi seorang ahli internet untuk bisa membimbing dan mengawasi anak-anak, tapi usahakan bahwa anda adalah yang lebih dulu tahu dan lebih banyak tahu tentang internet daripada anak-anak anda.

2. Membangun komunikasi dengan anak
Bangunlah komunikasi yang terbuka dengan anak-anak anda, tentang manfaat yang bisa didapat dan bahaya yang mungkin timbul dari internet. Coba ikuti dan beri dukungan terhadap kegemaran mereka saat on line, situs dan game on line favorit mereka serta hal-hal menarik lainnya yang bermanfaat dan sering mereka akses di internet.

3. Buat aturan main
Ada baiknya anda membuat aturan main yang bisa dijadikan pedoman bagi anak-anak saat mereka berinternet, jadikan sebagai catatan khusus dan letakkan di dekat komputer agar anak-anak selalu ingat. Pastikan bahwa anak-anak anda paham untuk tidak sekali-kali memberikan informasi pribadi di internet. Buatlah mereka untuk selalu memberi tahu anda hal-hal yang membuat tidak nyaman dan mengganggu mereka saat berinternet. Ini dilakukan untuk mencegah mereka dari kemungkinan bahaya kejahatan cyber.

4. Gunakan parental software security
Saat ini banyak sekali software yang bisa mengontrol akses dan aktivitas anak-anak saat berinternet. Software tersebut punya kemampuan untuk memblokir situs-situs yang tidak layak untuk anak-anak, membatasi waktu berinternet, dan memantau layanan messenger dan aktivitas chatting mereka. Baca selengkapnya di sini.

5. Jadikan internet sebagai bagian dari keluarga anda
Dengan menerapkan aturan main dan sistem keamanan pada komputer di rumah, anda dapat mendorong keluarga untuk memperoleh semua manfaat yang ditawarkan internet. Dukung selalu minat anak-anak dalam berinternet dan selalu terlibat secara on line bersama mereka.
Semoga tips di atas bisa membuat para orang tua untuk bisa mengenalkan internet secara sehat kepada anak-anak.
Sumber :  www.internetsafety.com, 1 April 2010


Cara Penganalan Internet pada macam-macam usia


Keamanan online untuk anak usia 2-10 tahun:
  1. Lakukan komunikasi terbuka dan positif dengan anak. Penting untuk selalu bicara dengan mereka tentang komputer dan bersifat terbuka menanggapi pertanyaan-pertanyaan dan keingintahuan mereka.
  2. Anak-anak dalam usia ini perlu didampingi saat mereka online. Duduk di sebelahnya untuk memperhatikan aktivitas mereka.
  3. Tetapkan aturan yang jelas terkait penggunaan internet.
  4. Pastikan anak tidak mengobral informasi personal seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, atau password kepada kenalan online mereka.
  5. Jika sebuah situs mengharuskan anak menginputkan nama untuk mempersonalisasi konten web, bantu anak membuat nickname yang tidak mengandung informasi personal.
  6. Gunakan family safety tools untuk membuat profile yang pantas untuk masing-masing anggota keluarga dan untuk membantu mereka memfilter internet. Bantu anak menangkal window pop-up yang mengganggu, dengan pop-up blocker yang biasanya tersedia di browser.
  7. Semua anggota keluarga harus bisa menjadi panutan untuk anak yang baru saja mengenal internet.
 Sumber: Microsoft, 28 April 2010
Usia 11-14 tahun

Anak dalam usia ini sudah lebih lincah dengan pengalaman berinternet mereka. Meski begitu, perilaku online mereka tetap harus diawasi, untuk memastikan mereka tidak terekspos materi-materi tak pantas. Pastikan anak dalam usia ini sudah tahu informasi personal apa saja yang harus mereka jaga.
Menjaga mereka secara fisik, bisa jadi sudah tidak cocok lagi diterapkan pada anak-anak dalam usia ini. Bantuan aplikasi pengawasan lebih dibutuhkan di sini.
Selain sejumlah tips yang sudah dijelaskan dalam kelompok usia 2-10 tahun, berikut adalah beberapa tips tambahan untuk kelombok usia 11-14 tahun:
  1. Gunakan family safety tools dengan pengaturan keamanan sedang (medium security setting), yang membatasi konten, situs web, dan aktivitas online.
  2. Letakkan komputer yang terhubung internet di ruang terbuka, yang memudahkan orang tua dan anggota keluarga lain untuk mengawasi.
  3. Beritahu anak agar mau melapor pada anda, jika ada sesuatu atau seseorang yang meembuat mereka merasa tidak nyaman atau terancam. Tetap tenang dan ingatkan anak bahwa mereka akan baik-baik saja jika sudah melapor pada anda. Puji perbuatan mereka dan dukung mereka untuk melaporkan kembali jika hal serupa kembali terjadi.

Sumber: Microsoft, 29 April 2010



sumber:
http://ictwatch.com/internetsehat/2011/04/12/9-tips-menjaga-anak-anak-tetap-aman-di-dunia-maya/
http://ictwatch.com/internetsehat/2010/04/07/4-sehat-5-sempurna-bagi-ortu-untuk-kenalkan-internet-ke-anak/

http://nedira.wordpress.com/2011/01/29/internet-sehat-banyak-manfaat/
http://ictwatch.com/internetsehat/2010/04/29/3-tips-pakai-internet-untuk-anak-usia-11-14-tahun/

Minggu, 30 Oktober 2011

Pelanggaran Didunia Maya

Pelanggaran Etika di Dunia Maya
Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet. Seperti apabila kita memiliki akun di sebuah forum, ketika kita melakukan pelanggaran baik menerbitkan tulisan yang berbau SARA, pornografi, ataupun menjelek-jelekan orang atau kelompok lain maka akun kita dapat di nonaktifkan atau di banned dari forum tersebut.

Pelanggaran yang Sering Dilakukan

Di dunia Internet seiringnya kemajuan teknologi, intensitas dan frekuensi pelanggaran pun semakin marak. Para pelanggar pun tanpa merasa bersalah dan tanpa merasa berdosa dan sadar melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang sering dilakukan dan sering ditemui adalah penghinaan dan pencemaran nama baik serta mengintimidasi/mengancam (cyber bullying) kepada orang lain.
Sudah beberapa kasus yang akhirnya dimeja-hijaukan karena masalah ini. Beberapa contoh adalah Prita Mulyasari, Nur Arafah/Farah, 4 murid sekolah dikeluarkan, Luna Maya dituntut oleh media, dan beberapa kasus lagi. Bisa saja kasusnya nanti ke depannya lebih banyak lagi jikalau kita tidak mengetahui dan tidak mau berkomunikasi dengan etis.

Privasi Bukanlah Konsumsi Publik

Privasi ini bukanlah konsumsi publik. Sayangnya kita seringkali mengungkapkan hal privasi kita ke dunia maya. Akhirnya yang seharusnya orang lain tidak boleh tahu, akhirnya malah tahu karena keteledoran kita, contohnya rahasia “dapur” rumah tangga (atau pacaran), -lagi marahan,dsb- atau misalkan kita sedang sendirian di rumah/kos-kosan, atau juga hal yang lain. Ini sebenarnya berbahaya tanpa kita sadari Contoh kasus pertama kita lagi marahan dengan istri atau pacar, bisa jadi ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan hal ini, malah ngompor-ngompori, dan akhirnya malah putus/cerai karena masalah privasi. Bahkan ada kasus suami yang membunuh istri karena merubah status pernikahannya dari married ke single. Contoh kasus kedua misalkan kita lagi sendirian, bisa jadi ada pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan, berbuat jahat seperti menculik, berbuat “sesuatu”, dll. Oleh karena itu, kita harus benar-benar memfilter dan berpikir ulang apa yang sebaiknya diposting atau tidak.

Internet Bukan Tempat Sampah

Kebanyakan dari kita tanpa filter posting sesukanya di internet, seakan-akan internet menjadi tempat sampah. Semua yang kita lakukan, kita rasakan, sedang dimana, semuanya kita posting. Parahnya lagi, curhatan, amarah, emosi, caci-makian, intimidasi, dll kita keluarkan semuanya di internet seperti di Jejaring Sosial atau Blog/Micro Blog. Padahal, Jejaring Sosial, Blog, dsb adalah sarana publik dimana semua orang dapat mengakses. Akhirnya bila ada orang yang tahu kemudian melaporkan hal ini ke orang yang dirugikan, maka akan jadi suatu kasus yang dapat dijerat oleh UU ITE.

Undang-Undang di Indonesia

Indonesia telah menyusun dan mensahkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan 2 tahun sejak disahkan sudah harus dilaksanakan.
Berikut ini adalah beberapa pasal UU yang dapat digunakan untuk menjerat para pelaku pelanggaran hukum dalam dunia elektronik khususnya publikasi di Internet (selengkapnya dapat di download di bawah ini).

UU ITE:
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

BAB VIII PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
  1. Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
  2. Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.

Pasal 39
  1. Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

BAB XI KETENTUAN PIDANA
Pasal 45

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).




Pasal 51
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Bank Aceh: Antara Video Ciuman dan Pelanggaran UU ITE


Munculnya sebuah rekaman dari kamera CCTV yang dipasang pada salah satu ATM milik Bank Aceh yang diupload ke media Youtube membuat heboh penghuni dunia maya khususnya yang menjadi warga Kota Banda Aceh. Munculnya kehebohan tentu saja karena video itu memperlihatkan sepasang remaja sedang berciuman di dalam salah satu ATM Bank Aceh yang ada di Kota Banda Aceh. Durasi adegan tak senonoh itu kurang lebih 45 detik dari keseluruhan durasi video itu adalah 1.57 menit. Ini akan menjadi musibah baru bagi Manajemen Bank milik rakyat Aceh tersebut karena sebelumnya sudah ada kasus bobolnya dana nasabah.
Kemunculan video semacam itu membuat kita sangat prihatin dengan prilaku moral anak muda Aceh yang kian lupa pada kaidah atau norma-norma agama yang kita anut. Dan sungguh disesalkan juga adalah kesalahan pihak pengelola Information Technology (IT) Bank Aceh yang meloloskan video ini ke situs media sosial Youtube pada 28 Juni 2011 sehingga masyarakat ramai pun mengetahuinya.
Pada hal, semua rekaman video yang diperoleh dari kamera CCTV di gerai ATM sebuah bank atau instansi penting pemerintah tidak boleh dikomsumsi publik karena ia bersifat konfidensial dan privasi. Tindakan penyebaran video ciuman tersebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 dan pasal 32.
Ini yang seharusnya dipahami oleh pihak Bank Aceh sehingga pihak IT mereka tidak melakukan kecerobohan fatal seperti penyebaran video ciuman bertajuk “Aceh cok jatah” tersebut.
Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1, disebutkan, para pelanggar UU ITE adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sedangkan pasal 32 ayat 2, menyebutkan pelanggar lainnya adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Pelanggaran terhadap Pasal ini akan dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Bank Aceh sedang mengalami cobaan berat karena kasus memalukan seperti ini. Petaka besar akan terjadi yang menurut analisa penulis, sah-sah saja pihak manajemen Bank Aceh memberi alasan sebagai bentuk pembelaan atas kekonyolan mereka membagikan informasi rahasia itu. Dan sejauh mana mereka serius menanggapi kesalahannya itu yang menarik ditunggu.
Tentu saja, pihak kepolisian harus bertindak cepat agar kasus penyebaran video berbau mesum cepat terungkap. Kita sepatutnya khawatir dan tak ingin kejadian serupa terulang kembali pada Badan Usaha lainnya di wilayah Aceh yang menerapkan Hukum Syariat Islam ini.
Pihak manajemen Bank Aceh tidak boleh menanggapi persoalan penyebaran video ciuman di ATM mereka ini sebagai masalah yang ringan. Tidak serius! Mengapa? Pesan moral dari video tersebut sangatlah buruk dan memiliki efek yang sangat berbahaya jika telah dikonsumsi oleh para remaja lain. Sifat dari sebuah dokumen yang sudah terpublikasi di dunia maya adalah milik umum. Siapapun yang terkoneksi ke Internet dapat dengan mudah mengakses file tersebut. Tak peduli dimana mereka berada.
Penulis dan mungkin para pembaca sekalian menyimpan sebuah tanya dalam hati kita masing-masing, “Mengapa manajemen Bank Aceh begitu rapuh?” Biarlah mereka yang menjawabnya karena Bank Aceh berada diantara video ciuman dan pelanggaran UU ITE. Semoga juga pihak kepolisian mau bekerja serius untuk membuat kasus ini terang benderang agar kita semua bisa belajar lebih jauh dari kebobrokan moral remaja Aceh dan pihak yang bertanggung jawab pada Bank Aceh itu.[]

CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE

Pelanggaran Terhadap UU ITE

Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.

Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.

Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.

Contoh Pelanggaran UU-ITE [pasal 30 (3)]

Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta - pasal 46 [3].
Pasal 30
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
JENIS JENIS PELANGGARAN DUNIA MAYA (DEFKOMINFO)
4.      Padang ( Berita ) : Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistim komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”.
5.      Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu (30/05).
6.      Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
7.      Kejahatan itu meliputi, pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
8.      Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya.
9.      Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung dibalik hak kebebasan berpendapat dan berserikat.
10.  Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet.
11.  Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, filem dan karya tulis dilindungi hak ciptanya.
12.  Selain itu, menampilkan gambar-gambar  dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno.
13.  Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk, penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit.
14.  Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
15.  Resiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
16.  Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif dengan resiko bagi korban, 98 persen investasi ini gagal atau rugi.
17.  Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
18.  Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking.
19.  Ia menjelaskan, recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitim dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistim keamanan pada suatu perusahaan.
20.  Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data.
21.  Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
22.  Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
23.  Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket.
24.  Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya.
25.  Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
26.  Phishing merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan.
27.  Perjudian bentuk kasiono banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.
28.  Cyber stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”, demikian Cahyana Ahmadjayadi.
29.  Polri
30.  Penindakan kasus “cyber crime” (kejahatan menggunakan fasilitas teknologi informasi) oleh jajaran Polri sering mengalami hambatan, terutama menangkap tersangka dan penyitaan barang bukti.
31.  Dalam penangkapan tersangka, anggota Polri sering tidak dapat menentukan secara pasti siapa pelaku cyber crime itu, kata Kepala Unit IT dan Cyber-crime, Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri, Kombes (Pol) Petrus Reinhard Golose dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu.
32.  Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
33.  Ia menyebutkan, hambatan ini terjadi karena tersangka melakukan cybers crime melalui komputer yang dapat dilakukan dimana saja, tanpa ada yang mengetahui sehingga tidak ada saksi melihat langsung.
34.  Menurut dia, hasil pelacakan paling jauh hanya dapat menemukan IP addres dari pelaku dan komputer yang digunakan.
35.  Hasil itu akan semakin sulit, apabila tersangka melakukannya di warung internet (warnet), karena saat ini jarang pengelola warnet melakukan registrasi terhadap pengguna jasa.
36.  Dalam kondisi ini, Polri tidak dapat mengetahui siapa yang menggunakan komputer tersebut saat terjadi tindak pidana cyber crime, ujarnya.
37.  Kendala juga terjadi pada penyitaan barang bukti dengan banyaknya permasalahan, karena biasanya pihak pelapor sangat lamban  melakukan pelaporan sehingga data serangan di log server sudah dihapus dan biasanya terjadi pada kasus deface.
38.  Akibatnya, penyidik menemui kesulitan dalam mencari log statistik yang terdapat dalam server, karena biasanya secara otomatis server menghapus log yang ada untuk mengurangi beban.
39.  Hal ini juga membuat penyidik tidak menemukan data yang dibutuhkan dijadikan barang bukti, sedangkan log statistik merupakan salah satu bukti vital dalam kasus hacking untuk menentukan arah datangnya serangan, tambahnya.
40.  Lebih lanjut, Petrus mengatakan, guna  meningkatkan penanganan cyber crime yang kasusnya makin meningkat, maka Polri berupaya melakukan pembenahan personil, sarana prasarana, kerjasama dan koornidasi, sosialisasi dan pelatihan.
41.  Dalam hal personil, ia mengakui, Polri masih mengalami keterbatasan SDM yang tidak bisa diabaikan. Untuk itu Polri mengirim anggotanya mengikuti kursus penanganan kasus ini seperti ke CETS Canada, Internet Investigation di Hongkong, Virtual Undercover di Washington dan Computer Fortensic di Jepang.
42.  Dalam sarana prasarana, Polri berupaya meng-update dan upgrade teknologi informasinya dengan fasilitas Encase versi 4 dan 5, CETS, COFFE, GSM Interceptor, GI2, GN 9000, DF dan Helix.
43.  Kerjasama dan koordinasi dengan pihak lain diupayakan bersifat bordeless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga bisa berkoordinasi aparat penegak hukum negara lain.
44.  Sedangkan sosialisasi dan pelatihan dilakukan ke  Polda-Polda dan penegak hukum lainnya (jaksa dan hakim) agar memiliki kesamaan tindak dan persepsi mengenai cybers crime terutama dalam pembuktian, penggunaan barang bukti, penyidikan, penuntutan dan pengadilan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tambah Petrus Reinhard Golose. (ant)